Bill of Lading Adalah Apa? Fungsi, Jenis, dan Contohnya

insancargo

Bill of Lading Adalah Apa? Fungsi, Jenis, dan Contohnya

Bill of Lading adalah dokumen pengangkutan barang yang diterbitkan oleh perusahaan pengangkut atau pihak yang berwenang. Dalam pengiriman laut, dokumen ini menjadi bukti penerimaan muatan, bukti adanya perjanjian pengangkutan, dan pada jenis tertentu berfungsi sebagai dokumen hak atas barang.

Dokumen yang sering disingkat B/L atau BoL ini penting dalam pengiriman kontainer, perdagangan internasional, dan proses penyerahan cargo. Namun, tidak semua Bill of Lading memiliki ketentuan penggunaan yang sama.

Pengirim perlu memahami fungsi, jenis, dan informasi yang tercantum di dalamnya agar dapat memeriksa dokumen sebelum barang diserahkan atau diterima.

Apa Itu Bill of Lading dalam Pengiriman Barang?

Petugas berhijab berseragam PiK memeriksa contoh Bill of Lading bertanda SAMPLE di meja.
Ilustrasi pemeriksaan dokumen. Bentuk dan ketentuan Bill of Lading mengikuti penerbit serta layanan yang digunakan.

Bill of Lading (B/L), yang dikenal juga dengan istilah konosemen, merupakan dokumen pengangkutan yang memuat informasi mengenai barang, pihak pengirim, penerima, serta perjalanan muatan.

Dalam pengiriman melalui laut, B/L umumnya diterbitkan oleh perusahaan pelayaran (carrier) atau pihak yang berwenang berdasarkan hubungan pengangkutan yang berlaku.

Dokumen ini membantu mencatat informasi barang dan menjadi dasar administrasi penyerahan sesuai jenis B/L.

Beberapa pihak yang biasa tercantum meliputi:

  • Shipper: pihak yang tercatat sebagai pengirim barang.
  • Consignee: pihak yang ditunjuk sebagai penerima.
  • Carrier: perusahaan pengangkut yang bertanggung jawab menurut ketentuan pengangkutan.
  • Notify Party: pihak yang ditunjuk untuk menerima pemberitahuan terkait kedatangan muatan.

Pihak-pihak tersebut dapat memiliki peran berbeda bergantung pada struktur transaksi dan jenis dokumen.

Apa Fungsi Bill of Lading?

Dalam pengangkutan laut, B/L memiliki tiga fungsi utama yang perlu dibedakan.

1. Bukti Penerimaan Barang

Bill of Lading menjadi bukti bahwa pengangkut telah menerima barang sesuai keterangan yang dicatat pada dokumen.

Keterangan penerimaan perlu diperiksa bersama kondisi dan catatan yang tertera. Dokumen ini tidak otomatis membuktikan seluruh isi kemasan telah diperiksa satu per satu.

2. Bukti Perjanjian Pengangkutan

B/L menjadi bukti adanya kontrak pengangkutan serta memuat atau merujuk pada ketentuan yang mengatur hubungan pihak-pihak terkait.

Ketentuan tersebut dapat mencakup tanggung jawab, prosedur penyerahan, dan persyaratan pengangkutan.

3. Dokumen Hak atas Barang

Jenis B/L tertentu dapat berfungsi sebagai document of title. Fungsi ini berkaitan dengan hak untuk menuntut penyerahan barang dan kemungkinan pengalihan hak melalui dokumen sesuai ketentuan.

Namun, tidak semua B/L dapat dialihkan atau dinegosiasikan. Fungsi tersebut harus dilihat berdasarkan jenis dokumen dan hukum yang berlaku.

Informasi yang Tercantum dalam Bill of Lading

Lembar contoh Bill of Lading bertanda SAMPLE di atas alas biru dengan pena dan map.
Ilustrasi dokumen, bukan formulir operasional. Periksa data pengirim, penerima, pelabuhan, dan muatan pada dokumen sebenarnya.

Isi B/L dapat berbeda menurut perusahaan pelayaran dan kebutuhan pengiriman.

Secara umum, informasi yang perlu diperiksa meliputi:

InformasiKeterangan
B/L NumberNomor identifikasi dokumen
ShipperIdentitas pengirim
ConsigneeIdentitas pihak penerima
Notify PartyPihak yang menerima pemberitahuan
Vessel/VoyageNama kapal dan nomor perjalanan
Port of LoadingPelabuhan pemuatan
Port of DischargePelabuhan pembongkaran
Description of GoodsUraian barang
Quantity/PackagesJumlah dan jenis kemasan
Gross WeightBerat kotor yang dinyatakan
Container/Seal NumberIdentitas kontainer dan segel jika digunakan

Tanggal penerimaan atau keterangan barang telah dimuat juga dapat dicantumkan sesuai jenis B/L.

Pastikan seluruh data sesuai dengan dokumen pendukung dan informasi pengiriman sebenarnya.

Mengenal Jenis-Jenis Bill of Lading

Pemilihan dokumen dapat bergantung pada penerbit, cara penyerahan, dan kebutuhan transaksi.

  • Original Bill of Lading merupakan B/L asli yang digunakan sesuai ketentuan pengangkut. Pada transaksi tertentu, penyerahan dokumen asli diperlukan untuk memperoleh pelepasan barang.
  • Straight Bill of Lading mencantumkan penerima tertentu dan umumnya bersifat tidak dapat dinegosiasikan.
  • Order Bill of Lading memungkinkan pengalihan hak melalui mekanisme yang berlaku, misalnya pengesahan atau endorsement.
  • Master Bill of Lading (MBL) diterbitkan oleh perusahaan pengangkut kepada pihak yang tercatat sebagai pengirim dalam hubungan pengangkutan terkait.
  • House Bill of Lading (HBL) diterbitkan oleh freight forwarder atau NVOCC dalam hubungan pengangkutan yang mereka kelola.

Satu pengiriman dapat melibatkan HBL dan MBL dengan pihak-pihak yang tercatat berbeda. Karena itu, jangan menganggap keduanya selalu dapat digunakan secara bergantian.

Perbedaan Bill of Lading dan Sea Waybill

Bill of Lading dan Sea Waybill sama-sama digunakan dalam pengangkutan laut, tetapi memiliki karakteristik yang berbeda.

AspekBill of LadingSea Waybill
Bukti penerimaan barangYaYa
Bukti kontrak pengangkutanYaYa
Document of titleDapat berlaku menurut jenisnyaBukan dokumen hak yang dapat dinegosiasikan
Pengalihan melalui dokumenDimungkinkan pada B/L tertentuTidak
Penyerahan B/L asliDapat disyaratkanTidak disyaratkan

Sea Waybill umumnya relevan ketika penerima sudah ditentukan dan pengalihan hak melalui dokumen pengangkutan tidak diperlukan.

Sementara itu, Telex Release merupakan mekanisme pelepasan barang, bukan dokumen yang identik dengan Sea Waybill.

Penentuan metode penyerahan tetap mengikuti persyaratan operator, transaksi, dan dokumen terkait.

Apa Perbedaan Bill of Lading dan Air Waybill?

Kedua dokumen berkaitan dengan pengangkutan barang, tetapi penerapannya berbeda.

Bill of Lading sering digunakan pada pengangkutan laut dan dapat memiliki fungsi sebagai dokumen hak atas barang, bergantung pada jenisnya.

Sementara itu, Air Waybill (AWB) merupakan dokumen pengangkutan udara yang umumnya bersifat tidak dapat dinegosiasikan sebagai dokumen hak atas barang.

Perbedaan lainnya berkaitan dengan prosedur pelepasan muatan dan ketentuan masing-masing moda transportasi.

Karena itu, pengirim tidak sebaiknya menggunakan prosedur penyerahan B/L laut sebagai acuan langsung untuk pengiriman cargo udara.

Bagaimana Proses Penerbitan Bill of Lading?

Proses penerbitan dapat berbeda menurut perusahaan pelayaran dan jenis layanan. Secara umum, tahapannya meliputi:

  1. Pengirim atau pihak terkait memberikan instruksi pengiriman (shipping instructions).
  2. Operator menyiapkan rancangan B/L berdasarkan data yang diterima.
  3. Pihak yang bertanggung jawab memeriksa nama, pelabuhan, jenis barang, jumlah, dan detail lainnya.
  4. Koreksi diajukan apabila terdapat ketidaksesuaian.
  5. B/L diterbitkan sesuai tahap penerimaan atau pemuatan serta prosedur operator.

Received for Shipment B/L menunjukkan barang telah diterima untuk pengangkutan, sedangkan Shipped on Board B/L menunjukkan barang telah dimuat di kapal sesuai keterangan dokumen.

Waktu penerbitan dan persyaratan dokumen perlu dikonfirmasi langsung kepada operator.

Kesalahan Bill of Lading yang Perlu Dihindari

Petugas berseragam merah PiK membaca papan catat di samping tiga kardus tertutup di meja gudang.

Ketidaksesuaian dokumen dapat menyulitkan proses administrasi maupun penyerahan cargo.

Beberapa kesalahan yang perlu diperhatikan adalah:

  • Nama pengirim atau penerima tidak sesuai dokumen transaksi.
  • Pelabuhan pemuatan atau pembongkaran keliru.
  • Jumlah dan deskripsi kemasan tidak cocok.
  • Nomor kontainer atau segel salah dicatat.
  • Persyaratan pelepasan barang belum dipahami.
  • Perubahan dokumen tidak dikoordinasikan dengan pihak terkait.

Apabila B/L asli hilang, jangan langsung menganggap barang dapat dilepaskan menggunakan salinan. Operator dapat mensyaratkan prosedur dan jaminan tertentu sesuai kasus.

Begitu pula dengan transaksi Letter of Credit. Dokumen harus diperiksa berdasarkan ketentuan L/C, bukan sekadar keberadaan B/L asli.

Apakah Semua Pengiriman Laut Memerlukan Bill of Lading?

Tidak tepat menganggap seluruh pengiriman barang melalui laut menggunakan dokumen B/L yang sama.

Dokumen pengangkutan dapat berbeda menurut operator, skema layanan, jenis muatan, dan ketentuan yang berlaku.

Dalam pengiriman kontainer, misalnya, data pengirim, penerima, pelabuhan, dan rincian muatan perlu disesuaikan dengan dokumen pengangkutan yang digunakan.

Jika sedang merencanakan pengiriman kontainer, pahami dahulu perbedaan LCL dan FCL berdasarkan kebutuhan volume barang.

Untuk kebutuhan pengiriman barang melalui kapal PELNI, Anda juga dapat mempelajari data dan dokumen yang perlu disiapkan sebelum konsultasi.

Selain dokumen, pastikan lokasi penerimaan sudah jelas. Pelabuhan bongkar tidak selalu menjadi alamat akhir barang. Baca panduan memastikan pelabuhan tujuan dan alamat penerima sebelum menentukan skema pengiriman.

Persiapkan Dokumen Pengiriman Laut dengan Tepat

Bill of Lading membantu menjelaskan hubungan pengangkutan, pencatatan penerimaan muatan, dan hak atas barang sesuai jenis dokumennya.

Sebelum mengirim cargo, siapkan informasi pengirim, penerima, jenis barang, jumlah koli, berat, dimensi, serta lokasi asal dan tujuan.

Untuk pengiriman melalui Insan Cargo, konsultasikan kebutuhan dokumen berdasarkan layanan dan operator yang digunakan. Tim Insan Cargo dapat membantu membahas pilihan pengiriman laut serta informasi yang perlu disiapkan sebelum pemesanan.

Dengan data yang lengkap dan pemeriksaan dokumen yang sesuai, pengirim dapat mengurangi risiko kesalahan administrasi dalam proses pengiriman barang.

CS Dina web

Marketing Insan Cargo

Tim pemasaran PT Paket Insan Kargo yang berbagi informasi, panduan, dan tips seputar ekspedisi cargo darat, laut, udara, jasa pindahan, pengiriman kendaraan, serta solusi logistik untuk kebutuhan pribadi dan bisnis.

Baca Juga